:: Kewarganegaraan ( 07 )
Posted on 00.50 | By yusup.1a113034 | In Info-Perkuliahan
POLITIK HUKUM NASIONAL INDONESIA
Kata “politik hukum” sering sekali menimbulkan kebingungan, disebabkan kesan yang timbul dari adanya perkataan politik didepan hukum tersebut. Undang-undang sebagai bagian yang membentuk hukum, kerap dipersoalkan, apakah dia merupakan produk hukum atau produk politik. Politik sendiri, sering dipahami sebagai proses pembentukan kekuasaan di masyarakat yang mengambil bentuk dalam proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Politik juga dikatakan sebagai satu seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupun inkonstitusional. Dalam definisi yang beragam, dikatakan juga bahwa politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaa kebijakan publik. Politik hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtspolitiek. Politiek mengandung arti beleid (policy) atau kebijakan. Oleh karena itu politik hukum sering diartikan sebagai pilihan konsep dan asas sebagai garis besar rencana yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan diciptakan. Politik hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum yang lama.
Jikalau politik hukum dilihat sebagai proses pilihan keputusan untuk membentuk kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, maka jelas pilihan kebijakan demikian akan dipengaruhi oleh berbagai konteks yang meliputi nya seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi, sosial dan budaya.Hal itu berarti bahwa politik hukum negara selalu memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa. Politik hukum sebagai satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap dimensi hukum yang bersifat ius constitutum dan ius constituendum, karena hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Karenanya politik hukum selalu dinamis, dimana hukum bukan merupakan lembaga yang otonom, melainkan kait berkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat.
Seperti diutarakan sering muncul pertanyaan, apakah undang-undang sebagai bagian dari hukum, merupakan produk politik atau produk hukum. Meskipun perbedaan paham tentang hal tersebut tidak jarang ditemukan, jelas bahwa sesuai dengan kondisi dan konteks yang mengitari hukum kompleks, maka jelas bahwa proses politik merupakan hal yang niscaya terjadi dalam pembentukan undang-undang. Dalam hal demikian menjadi terang bahwa politik akan sangat mempengaruhi pembentukan undang-undang melalui konfigurasi kekuatan politik dalam pengambilan keputusan secara demokratis di lembaga pembuat undang-undang.
Untuk dapat memahami politik hukum tersebut secara lebih jelas dari pengalaman kita, dapat dirujuk Ketetapan-Ketetapan MPR tentang pembentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berdasar kewenangan MPR berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan. TAP MPR Nomor II sampai Tahun 1998, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa MPR mempunyai tugas konstitusional untuk menetapkan GBHN sebagai rangkaian program pembangunan yang berlangsung terus menerus untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. GBHN tersebut harus memberi kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia agar dapat mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam rangka kelanjutan yang berjangka panjang, sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.GBHN disusun dan dituangkan secara sistematis dalam kebulatan hubungan yang menyeluruh.
RUANG LINGKUP POLITIK HUKUM.
Ruang lingkup kajian politik hukum meliputi aspek yang luas, akan tetapi dalam kesempatan ini pembicaraan terbatas pada beberapa wilayah tertentu, sesuai dengan maksud dan tujuan yang dapat dipahami dari segi pengguna instrumen ini. Satjipto Rahardjo menguraikan beberapa pertanyaan yang timbul dalam studi politik hukum yang meliputi pertanyaan tentang :
a. Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada;
b. Cara-cara apa yang paling baik untuk mencapai tujuan negara;
c. Kapan waktunya hukum dirubah dan bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan;
d. Dapatkah dirumuskan suatu pola yang mapan dalam proses pemilihan tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Moh. Mahfud merinci ruang lingkup domain politik hukum secara lebih mengena dan lebih tepat dengan maksud dan tujuan kita, yaitu :
1. Tujuan Negara atau masyarakat Indonesia yang di idamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk penggalian nilai dan dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum.
2. Sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3. Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum.
4. Isu nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
5. Pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative review.
Dalam kerangka pembicaraan kita tentang politik hukum sebagai arah dalam pembangunan hukum untuk mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, persoalannya adalah memahami dasar dan tujuan negara yang dibentuk tersebut, yang terjadi melalui kepakatan atau consensus nasional oleh para pendiri negara. Dasar dan tujuan negara demikian, akan ditemukan dalam konstitusi, sebagai satu kesepakatan umum (general consensus). Disamping meletakkan tujuan dan dasar negara yang dibentuk, maka suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
(a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
(b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan
(c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.
Comments (0)
Posting Komentar